HR. MUSLIM
Wakaf Al‑Qur’an merupakan perpaduan sempurna antara sedekah jariyah dan ilmu yang bermanfaat, keduanya terus mengalir pahalanya selamanya.
Wakaf Al‑Qur’an adalah ibadah menahan harta berupa mushaf Al‑Qur’an atau dana untuk membelinya, guna diabadikan manfaatnya selamanya di jalan Allah SWT. Mushaf yang diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, dijadikan jaminan utang, atau diambil kembali hak kepemilikannya.
Dan Yayasan Yamuti Sejahtera Indonesia menerima dan menyalurkan untuk dikelola,dan dibagikan kepada para santri, anak yatim, serta masyarakat luas yang membutuhkan, agar senantiasa dibaca, dipelajari, diajarkan, dan diamalkan. Wakaf ini termasuk amal jariyah, pahalanya terus mengalir tanpa putus meski pewakaf telah tiada.